Tawarkan Jam Rolex Palsu, Nasrudin Ditangkap Polisi

Tawarkan Jam Rolex Palsu, Nasrudin Ditangkap Polisi

- detikNews
Rabu, 10 Agu 2011 06:50 WIB
Tawarkan Jam Rolex Palsu, Nasrudin Ditangkap Polisi
Jakarta - Aparat Polres Jakarta Utara meringkus Nasrudin Dale alias Le Dal bin Nurdin (44) atas dugaan penipuan. Modus yang dilakukan Nasrudin adalah dengan berpura-pura menawarkan jam tangan merek Rolex palsu kepada korban.

"Tersangka ditangkap di Jl Raya Plumpang, Semper, Koja, Jakarta utara pada Selasa, 9 Agustus 2011 malam, saat hendak menyasar korban lain," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Andap Budhi Revianto saat dihubungi detikcom, Rabu (10/8/2011).

Selain menangkap Nasrudin, polisi juga menangkap empat kawannya yang masing-masing bernama Amirudin (44), Budiman Mente bin Mente (39), Saripudin Dandra alias Pande (45) dan Rusli bin Samsudin (46). "Mereka dijerat Pasal 378 KUH Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," ujar Andap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tangan para tersangka, polisi menyita 3 unit jam tangan merek Rolex paslu, uang US$ 70, uang tunai Rp 1.621.000, 50 lembar kartu ATM, 3 unit laptop, 2 buah simcard, 22 kwitansi pembelian emas, 1 buah paspor dan sejumlah perhiasan emas, diduga hasil kejahatan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar mengatakan, komplotan yang berasal dari Sulawesi itu diduga telah melancarkan aksinya berulang kali. Dari pengakuan tersangka kepada polisi, mereka telah melakukan aksi kejahatannya di 24 lokasi di Senen dan Menteng, Jakarta Pusat serta di Tanjung Priok, Koja, Kelapa Gading, Pademangan, Jakarta Utara.

"Juga di Depok sebanyak dua kali di dua lokasi yang berbeda," ujar Irwan.

Dijelaskan Irwan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura sebagai WN Malaysia atau Brunei. Dengan dialek Melayu, tersangka kemudian berpura-pura kesasar. Tersangka kemudian mendekati korban seorang pria yang berprofesi sebagai pelaut yang sedang berada di Jl Enggano, Koja, Jakarta Utara pada 20 Juli 2011 lalu.

"Tersangka berpura-pura nanya jalan dan menjelaskan kepada korban kalau seolah-olah dia telah naik taksi dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Terminal Tanjung Priok dengan ongkos Rp 200 ribu," jelas Irwan.

Kepada korban, tersangka lalu mengaku telah kehabisan uang. Ia lalu menawarkan jam tangan merek Rolex palsu kepada korban.

"Tersangka menawarkan jam tangan palsu yang menurutnya seharga Rp 30 juta, dijual seharga Rp 2 juta," ujar dia.

Di sisi lain, Nasrudin bersama Budiman, Saripudin dan Rusli telah bersiap-siap di lokasi dekat sasaran korban. Nasrudin cs yang sudah stand by di lokasi kemudian berpura-pura tertarik dengan tawaran Amirudin.

"Tersangka Nasrudin kemudian berpura-pura mau membelinya seharga Rp 4 juta," ujar dia.

Tersangka mempengaruhi korban jika jam tangan yang dibelinya dengan hanya Rp 4 juta, bisa dijual kembali dengan harga tinggi di pasaran. Korban yang semula tidak tertarik dengan tawaran korban kemudian dipengaruhi oleh Nasrudin cs.

"Sehingga korban akhirnya tertarik untuk membeli jam tangan palsu tersebut," kata dia.

Karena hanya mengantongi Rp 2 juta, korban kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka. Selain itu, korban juga diminta menyerahkan laptopnya karena bayarannya kurang dari perjanjian.

Terkait aksi tersebut, Irwan mengimbau masyarakat untuk berhati-hati. "Apalagi menjelang lebaran ini, modus kejahatan semakin beragam," tutupnya.

(mei/lrn)


Berita Terkait