Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Gedung Reskrimum di Komplek Polda Sumut, Jl Medan - Tanjung Morawa, Medan. Dua kuasa hukum terlihat mendampingi Syarifuddin, yakni Zulkifli AR dan Abdul Hadi.
Β
Kuasa hukum Zulkifli AR menyatakan, laporan ke Polda Sumut ini disampaikan menyusul kehilangan paspor yang baru disadari pada Senin (8/8/2011). Syarifuddin tersadar setelah melihat pemberitaan di media massa.
Β
"Setelah dicek di tas, tempat paspor itu biasa disimpan di rumah, ternyata sudah tidak ada. Memang hilang sudah. Makanya kita membuat laporan kehilangan," kata Zulkifli AR kepada wartawan.
Β
Terkait penggunaan paspor itu, Zulkifli menyatakan kliennya menggunakan paspor itu terakhir kali pada Juni 2011. Waktu itu Syarifuddin pergi ke Singapura.
Seperti diberitakan, paspor Syarifuddin diketahui digunakan oleh kerabatnya, M Nazaruddin dalam pelariannya ke sejumlah negara. Nazaruddin ditangkap di kota Cartagena, Kolumbia.
(rul/lrn)











































