Pemeriksaan berlangsung di lantai dua Gedung Reskrimum di Komplek Polda Sumut, Jl Medan - Tanjung Morawa, Medan. Dua kuasa hukum terlihat mendampingi Syarifuddin, yakni Zulkifli AR dan Abdul Hadi.
Kuasa hukum Zulkifli AR menyatakan, laporan ke Polda Sumut ini disampaikan menyusul kehilangan paspor yang baru disadari pada Senin (8/8/2011). Syarifuddin tersadar setelah melihat pemberitaan di media massa.
"Setelah dicek di tas, tempat paspor itu biasa disimpan di rumah, ternyata sudah tidak ada. Memang hilang sudah. Makanya kita membuat laporan kehilangan," kata Zulkifli AR kepada wartawan.
Terkait penggunaan paspor itu, Zulkifli menyatakan kliennya menggunakan paspor itu terakhir kali pada Juni 2011. Waktu itu Syarifuddin pergi ke Singapura.
Seperti diberitakan, paspor Syarifuddin diketahui digunakan oleh kerabatnya, M Nazaruddin dalam pelariannya ke sejumlah negara. Nazaruddin ditangkap di kota Cartagena, Kolumbia.
(rul/lrn)










































