Jimly: Nazaruddin Tak Perlu Perlindungan LPSK

Jimly: Nazaruddin Tak Perlu Perlindungan LPSK

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 20:06 WIB
Jimly: Nazaruddin Tak Perlu Perlindungan LPSK
Jakarta - Setibanya di Indonesia, maka polisi akan menyerahkan M Nazaruddin langsung ke KPK untuk ditahan. Di dalam tahanan KPK, sebenarnya keselamatan Nazaruddin sudah otomomatis dijamin dan karenanya tidak perlu lagi perlindungan dari LPSK.

Demikian tanggapan mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqqie, menanggapi wacana fasilitas perlindungan saksi bagi Nazaruddin. Dia dicegat wartawan di sela acara buka puasa bersama di kediaman dinas Ketua MPR Taufiq Kiemas di Jl Widya Candra, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2011).

"Tidak perlu lagi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)," kata Jimmly.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum dia menggarisbawahi perintah dari Presiden SBY kepada jajaran Kapolri Timur Pradopo sesaat setelah Nazaruddin dipastikan telah ditangkap di Cartagena, Kolumbia. Yaitu agar memulangkan sambil memberi perlindungan terhadap keselamatan jiwa buronan KPK dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 Palembang itu.

"Presiden sikapnya sudah jelas. Memerintahkan Kapolri mengamankan Nazaruddin dan menyerahkan ke KPK untuk ditindaklanjuti. Jadi itu sudah terlindungi," papar Jimly.

Terkait proses hukum yang akan bergulir di KPK, Jimly menyarankan Nazaruddin segera memastikan siapa kuasa hukum yang ditunjuk untuk mendampinginya. Fasilitas bantuan hukum dari DPP PD sebaiknya tidak dimanfaatkan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan sebab ada beberapa petinggi PD disebut-Nazaruddin terlibat dalam kasus dugaan suap yang dituduhkan kepadanya.

"Semua yang dituduhkan harus dibuktikan. Ini kan kasusnya besar, secepatnya dia harus menunjuk kuasa hukum sendiri. Jangan dari internal partai," ujarnya.

Munculnya wacana agar LPSK turun tangan, tidak lepas dari pengakuan yang disampaikan Nazaruddin dari tempat pelariannya. Meski pengakuannya tentang keterlibatan sejumlah petinggi PD dalam berbagai kasus bersifat tendensius, namun merupakan bukti awal penyelidikan dan karenanya mantan Bendahara Umum DPP PD itu bisa disebut sebagai wistleblower yang layak dilindungi oleh LPSK.


(lh/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads