Andi Arief: SBY Tak Perlu Diajari Keberanian Kelola Sistem Hukum

Andi Arief: SBY Tak Perlu Diajari Keberanian Kelola Sistem Hukum

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 20:05 WIB
Jakarta - Menata aparat hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan menjadi lembaga hukum yang tangguh merupakan hal yang tersulit. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak perlu diajarkan tentang keberanian mengelola sistem hukum di negara ini.

"Menata aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan menjadi lembaga hukum yang tangguh justru penataan kelembagaannya adalah tahap tersulit, butuh kesabaran yang luar biasa. Sekali melakukan tindakan sembrono bisa merusak seluruh tatanan hukum dan politik," ujar Staf Khusus Presiden bidang Bencana dan Bantuan Sosial, Andi Arief.

Hal itu dikatakan Andi Arief dalam keterangan tertulis yang diterima Selasa (9/8/2011). Pernyataan Andi ini menanggapi pernyataan Indonesianis dari Northwestern University, Jeffrey A Winters.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya Jeffrey mengatakan bahwa SBY harus memberikan signal kepada aparatusnya di Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman agar proses hukum berjalan sempurna. Tertangkapnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di Kolombia adalah momentum bagi Presiden SBY yang juga Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat untuk bersikap tegas.

"SBY tidak perlu diajarkan tentang keberanian dan ketegasan dalam mengelola sistem hukum maupun negara ini secara keseluruhan," tegas Andi.

Intervensi, imbuh Andi, bukan tindakan tepat untuk disebut ketegasan dan keberanian. Kerusakan parah sistem hukum di Indonesia, adalah karena tradisi panjang intervensi berlebihan dari Presiden.

Khusus kasus Nazarudin, justru SBY memberi contoh hukum penting bagaimana sebagai kepala negara atau kepala pemerintahan yang juga sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat mengatasi persoalan hukum yang menimpa pimpinan partai yang didirikannya.

Andi menambahkan, tindakan PD terhadap Nazaruddin yang menonaktifkannya dari Bendahara Umum PD adalah hal yang baru.

"Biasanya pada tradisi partai lain, justru penonaktifan tidak dilakukan. Saat Nazaruddin menjadi tersangka, SBY sebagai Dewan Pembina memberhentikan yang bersangkutan. Soal kaburnya Nazarudin, walau kewenangan pencarian berada pada pihak KPK, tindakan SBY dari mengimbau menjadi perintah penangkapan adalah tepat," jelas eksponen gerakan mahasiswa tahun 1998 ini.

Karena Nazarudin, lanjutnya, sudah melakukan tindakan yang tidak lazim, lari dan mengadakan perlawanan pada sistem hukum negara dengan menggunakan sistem teknologi informasi dan komunikasi.

"Sekali lagi, Nazarudin sudah dalam tahap membahayakan negara karena menimbulkan saling ketidakpercayaan, saling curiga aparat hukum dan rakyat sendiri. Karena apa yang terjadi pada kasus Nazarudin adalah pengalaman kedua yang bisa merusak sistem hukum yang susah payah dibangun," cetus Andi.

Sebelumnya, ketegangan antara KPK dengan Kepolisian/Kejaksaan dalam kasus cicak-buaya, dengan baik terselesaikan. Dua tahap penting ujian terhadap sistem hukum sudah dilalui.

"Ini yang kurang dipahami Jeffrey Winters, bahwa kerumitan bisa diselesaikan dengan elegan, sesuai koridor tanpa harus gunakan kewenangan tangan besi yang berupa intervensi politik, walaupun menimpa besan dan pimpinan Partai Demokrat. Saya balik bertanya, apakah Obama bisa melakukan intervensi hukum di Amerika sana. Sekali lagi, untuk ketegasan dan keberanian tak perlu diajari oleh Jeffrey," tegas Andi.


(nwk/lrn)


Berita Terkait