Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, dua pelaku berinisial BS dan WIN. Mereka ditangkap di Bekasi, Jabar. Dua anggota komplotan berinisial HIR dan SAR masih dalam pengejaran.
"Modusnya cukup menarik. Pelaku merekayasa seolah-olah salah seorang nasabah asuransi meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas," kata Didiek di Markas Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama dua tahun, BS membayarkan asuransi jiwa dengan premi Rp 6,5 juta per bulan. Pada Desember 2010, ia mengajukan klaim kematian Bambang Ciptowening pada Desember 2010 dengan merekayasa surat keterangan kecelakaan lalu lintas, identitas pemegang polisi, akta kelahiran, dan lain-lain.
"Mereka berhasil mencairkan dana asuransi sebesar Rp 4 miliar," kata Didiek yang didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Didid Widjanardi dan Kabid Humas Kombes Djihartono.
Klaim fiktif terbongkar saat BS kembali mengajukan klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp 2 miliar. Ia tidak bisa menunjukkan surat visum dari kepolisian sehingga membuat PT Allianz Life Indonesia menjadi curiga dan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda.
"Setelah diselidiki, ternyata tidak pernah ada kecelakaan lalu lintas dan pemakaman Bambang Ciptowening sebagaimana klaim tersangka," jelasnya.
Kedua pelaku dijerat dijerat dengan UU No 2 Tahun 1992 tentang Asuransi dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 5-15 tahun.
(try/fay)











































