Komplotan Pembobol Perusahaan Asuransi Rp 4 M Dibekuk

Komplotan Pembobol Perusahaan Asuransi Rp 4 M Dibekuk

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 19:19 WIB
Semarang - Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil membekuk komplotan pembobol perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia senilai Rp 4 miliar. Modusnya, pelaku mengajukan klaim fiktif.

Kapolda Jateng Irjen Didiek Sutomo Triwidodo mengatakan, dua pelaku berinisial BS dan WIN. Mereka ditangkap di Bekasi, Jabar. Dua anggota komplotan berinisial HIR dan SAR masih dalam pengejaran.

"Modusnya cukup menarik. Pelaku merekayasa seolah-olah salah seorang nasabah asuransi meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas," kata Didiek di Markas Ditreskrimsus, Banyumanik, Semarang, Selasa (9/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, kata Didiek, BS merupakan agen asuransi sejak 1998. Pada 24 September 2008, ia mendaftarkan polis asuransi jiwa atas nama Bambang Ciptowening dengan ahli waris istri (RHD) dan dua anak (AK dan AN) dengan alamat di Kabupaten Sukoharjo, Jateng.

Selama dua tahun, BS membayarkan asuransi jiwa dengan premi Rp 6,5 juta per bulan. Pada Desember 2010, ia mengajukan klaim kematian Bambang Ciptowening pada Desember 2010 dengan merekayasa surat keterangan kecelakaan lalu lintas, identitas pemegang polisi, akta kelahiran, dan lain-lain.

"Mereka berhasil mencairkan dana asuransi sebesar Rp 4 miliar," kata Didiek yang didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Didid Widjanardi dan Kabid Humas Kombes Djihartono.

Klaim fiktif terbongkar saat BS kembali mengajukan klaim asuransi kecelakaan sebesar Rp 2 miliar. Ia tidak bisa menunjukkan surat visum dari kepolisian sehingga membuat PT Allianz Life Indonesia menjadi curiga dan melaporkan ke Ditreskrimsus Polda.

"Setelah diselidiki, ternyata tidak pernah ada kecelakaan lalu lintas dan pemakaman Bambang Ciptowening sebagaimana klaim tersangka," jelasnya.

Kedua pelaku dijerat dijerat dengan UU No 2 Tahun 1992 tentang Asuransi dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman 5-15 tahun.

(try/fay)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads