KPK Selidiki Peran Pengawal Nazaruddin

KPK Selidiki Peran Pengawal Nazaruddin

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 19:05 WIB
KPK Selidiki Peran Pengawal Nazaruddin
Jakarta - Para pengawal Muhammad Nazaruddin bisa terjerat pasal merintangi penyidikan jika memang terbukti turut serta membantu pelarian tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games 2011. KPK menyelidiki konteks kegiatan pengawalan yang dilakukan.

"Ya kita lihat dulu konteksnya. Saya pikir Mabes Polri lebih tahu soal itu," tutur jubir KPK, Johan Budi, dalam pesan singkatnya, Selasa (9/8/2011).

Sebelumnya, Mabes Polri membenarkan adanya sejumlah orang yang selalu menjaga Nazaruddin selama melarikan diri ke luar negeri. Polri juga sudah mengantongi identitas para pengawal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada (pengawal) beberapa orang, tapi namanya saya belum tahu, nanti kita cek lagi," jelas Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam saat dihubungi detikcom, Selasa (9/8/2011).

Anton mengaku dirinya belum mengetahui apakah para pengawal itu juga ditangkap bersamaan dengan Nazaruddin di Cartagena, Kolombia. Hingga kini siapa orang-orang yang dibayar Nazaruddin untuk mengamankan dirinya belum ada kejelasan lebih lanjut.

"Itu (asal usul pengawal) yang belum saya cek, iya nanti saya update," imbuhnya.

Di dlam wawancara via Skype dengan aktivis media social, Iwan Pilliang, beberapa waktu lalu, Nazaruddin sempat mengaku dijaga pengawal. Saat itu Nazaruddin diburu oleh sekelompok orang dan ditembaki.

Nazaruddin kini telah ditangkap tim gabungan Polri dan Interpol Kolombia, di kota Cartagena, Kolombia. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini segera dipulangkan ke tanah air setelah proses diplomasi selesai.

Dalam pasal 21 Undang-undang 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp 600.000.000.



(fjr/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads