LPSK Bentuk Tim Khusus Bahas Perlindungan Bagi Nazaruddin

LPSK Bentuk Tim Khusus Bahas Perlindungan Bagi Nazaruddin

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 18:17 WIB
Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan membentuk tim khusus guna membahas perlu tidaknya perlindungan bagi Nazaruddin. Salah satu pertimbangannya, mantan bendahara umum Partai Demokrat (PD) itu dinilai memberi informasi yang signifikan untuk membantu aparat penegak hukum.

"Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers, Selasa (9/8/2011).

Namun LPSK memberi catatan khusus, Nazaruddin dapat menjadi saksi kunci apabila ada tersangka lainnya yang dapat diungkap Nazaruddin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Meski sebagai tersangka, Nazaruddin dapat diberi perlindungan jika yang bersangkutan juga menjadi saksi atas tersangka lainnya dalam kasus yang sama dan yang bersangktan mau bekerjasama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan besar," terang Semendawai.

Dia menjelaskan, tim khusus ini nantinya akan mencari informasi akurat tentang layak tidaknya Nazaruddin mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Perlindungan dapat diberikan jika M Nazaruddin telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan UU dan pertimbangan bahwa Nazaruddin layak diberikan perlindungan sesuai hasil kerja tim khusus tersebut. Hal ini agar pemberian perlindungan LPSK tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.

Jaminan perlindungan yang nanti akan diberikan diharapkan dapat mendorong Nazaruddin untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dan membongkar tabir kejahatan yang selama ini tidak terungkap.

(ndr/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads