"Tim khusus ini akan bekerja untuk melakukan langkah koordinasi dengan pihak terkait terutama aparat penegak hukum yang menangani kasus M Nazaruddin," kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam siaran pers, Selasa (9/8/2011).
Namun LPSK memberi catatan khusus, Nazaruddin dapat menjadi saksi kunci apabila ada tersangka lainnya yang dapat diungkap Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, tim khusus ini nantinya akan mencari informasi akurat tentang layak tidaknya Nazaruddin mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Perlindungan dapat diberikan jika M Nazaruddin telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan UU dan pertimbangan bahwa Nazaruddin layak diberikan perlindungan sesuai hasil kerja tim khusus tersebut. Hal ini agar pemberian perlindungan LPSK tidak disalahgunakan untuk menutupi kejahatan yang dilakukan atau dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya.
Jaminan perlindungan yang nanti akan diberikan diharapkan dapat mendorong Nazaruddin untuk mengungkap sejumlah pihak yang terlibat dan membongkar tabir kejahatan yang selama ini tidak terungkap.
(ndr/nrl)











































