"Money laundering sudah jelas, di samping ada dugaan tindak pidana korupsi juga," ujar Kepala Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adjie Indra kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Adjie mengungkapkan, hingga kini pihaknya telah memeriksa 24 saksi terkait kasus tersebut. Ia menyebut, calon tersangka dalam kasus tersebut diperkirakan lebih dari dua orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adjie melanjutkan, kasus tersebut melibatkan banyak perusahaan swasta berskala besar. "Kita minta waktu untuk memeriksa satu persatu," kata dia.
Sejauh ini, kepolisian telah meminta Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit berapa kerugian negara dalam kasus tersebut. Sementara polisi memperkirakan, megara dirugikan hingga Rp 400-500 miliar dalam kasus tersebut.
"Kita tunggu hasil pastinya dari audit BPKP. Mudah-mudahan minggu ini keluar," ujarnya.
Polisi juga telah menyita sejumlah dokumen dalam kasus tersebut. Adjie mengatakan, dana PT Askrindo diduga telah ditanamkan di beberapa perusahaan investasi berjangka sejak 2004 silam.
(mei/lh)










































