Cari Duit Tambahan, Polisi Polres Jaktim Nekat Malak

Cari Duit Tambahan, Polisi Polres Jaktim Nekat Malak

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 17:15 WIB
Jakarta - Polsektro Pulogadung menangkap seorang anggota kepolisian Polres Jakarta Timur berinisial EP (27) berpangkat Brigadir Satu, atas dugaan pemerasan dan kepemilikan satu linting ganja. Dari pemeriksaan sementara, EP mengaku melakukan pemerasan lebih dari satu kali.

"Pengakuan pelaku dia melakukan (pemerasan) lebih dari sekali, motifnya untuk kebutuhan keluarga," kata Kapolsektro Pulogadung, Kompol Ary Purwanto, kepada wartawan, Selasa (9/8/2011).

Peristiwa tersebut bermula ketika korban AJ (40) dan C (40), Senin (8/8) sekitar pukul 20.00 WIB, tengah berada di Jl Kayu Putih Raya. Keduanya tengah melakukan perbincangan di dalam mobil Innova milik C.

Saat tengah asyik mengobrol, tiba-tiba saja datang Briptu EP dengan menggunakan mobil Suzuki Splash nopol B 1562 TOD.

"EP menyuruh AJ turun dari mobil C dan meminta masuk ke mobil EP. Dia menanyakan apakah C merupakan teman selingkuhannya," jelas Ary.

Setelah menanyai AJ, EP kemudian meminta dompet korban yang berisi KTP dan uang Rp 400 ribu. Alasannya untuk memeriksa identitas korban.

"Setelah itu, dompet serta KTP dikembalikan pelaku. Sedangkan uang Rp 400 ribu diambil," ujar Ary.

Sekitar pukul 20.30 WIB, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsektro Pulogadung. Setelah mendapatkan laporan dan ciri-ciri pelaku petugas langsung melakukan pengejaran.

"Sekitar pukul 02.00 WIB pelaku kita tangkap di kediamannya di Asrama Polisi, Cipinang," tutur Ary.

Saat mobil dan pelaku diboyong ke Polsektro Pulogadung, didapati satu linting ganja dari dalam kendaraan tersebut. "Dia mengaku dikasih temannya dan mobil itu dia pinjam dari temannya," kata Ary.

Awalnya, imbuh Ary, EP sempat membantah melakukan pemerasan. Namun ketika dipertemukan dengan korban dia tidak bisa lagi berkelit.

EP diketahui pernah berdinas di Polsektro Matraman, Jakarta Timur. Namun, karena banyak kasus yang melibatkannya dia dipindahkan di pengawasan Polrestro Jakarta Timur.

EP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan mendekam di penjara Polsek Pulogadung. Dia terancam pasal 368 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Mengenai satu linting ganja yang ditemukan di mobil yang dibawa pelaku, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman.

(ahy/rdf)


Berita Terkait