"KPK dong, Jadi proses-proses hukum setelah kembali ke Indonesia ini ya KPK," ujar Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Hal tersebut dikatakan di sela-sela acara 'FGD Penguatan dan Pembangunan Kapasitas Kelembagaan DPR RI,' di Gedung DPP PKS, Jl TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang mempertersangkakan itu KPK," tegasnya.
Terkait keinginan Mabes Polri yang juga ingin memeriksa Nazaruddin pada kasus pencemaran nama baik Ketua Umum PD Anas Urbaningrum, Busyro mengaku akan mengkoordinasikannya dengan Mabes Polri.
"Sejak awal kita kerja sinergis dengan Polri. Ini kan harapan kalau sampai di Jakarta dibawa langsung ke KPK," terangnya.
Untuk pengamanan Nazaruddin sendiri saat tiba di Indonesia, KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Polri. "Polri yang punya kewenangan," ujarnya.
(fiq/rdf)











































