"Setelah melakukan evaluasi mendalam mengenai aspek perlindungan dan kesejahteraan TKI yang bekerja di Syria, maka pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium penempatan TKI sektor PLRT ke Syria," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar dalam surat elektronik, Selasa (9/8/2011).
Muhaimin menjelaskan, keputusan ini dibuat oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan dan perlindungan terbaik kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, lanjut Muhaimin, selama ini kasus-kasus yang menimpa dan sangat merugikan TKI PLRT di Syria cenderung meningkat secara kuantitas maupun kualitas.
"Sampai saat ini pemerintah Indonesia dengan pemerintah Syria belum menandatangani MoU bidang penempatan dan perlindungan TKI PLRT," terang Muhaimin yang juga Ketua Umum PKB ini.
Muhaimin berharap pemberlakuan moratorium ini dapat dimanfaatkan semua pihak untuk bekerja sama membenahi sistem penempatan dan perlindungan TKI sehingga kejadian-kejadian yang merugikan TKI tidak terulang lagi.
Berdasarkan data Kemenakertrans, selama Januari-Juli 2011, terdapat 3.726 orang TKI yang berangkat untuk bekerja di Syria. Jumlah itu terdiri dari 284 TKI formal dan 3.442 orang TKI yang bekerja di sektor non formal.
(ndr/nrl)











































