"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Robertus Santonius bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa Adi Prabowo saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2011).
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut Robertus membayar uang denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Robertus dijerat dalam pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Metropolitan Retailment akhirnya menang dalam perkara ini. Negara pun 'terpaksa' mengembalikan kelebihan pajak yang telah dibayar senilai Rp 537,599 juta, kelebihan PPh sebesar Rp 12,626 miliar serta pengembalian bunga sebanyak Rp 2,62 miliar.
Atas 'jasa' Gayus untuk PT Metropolitan Retailmart, Roberto Santonius memberikan uang sebesar Rp 925 juta. Pemberian uang ini dipecah menjadi dua bagian.
28 Maret 2008, Gayus dan Robertus datang ke BCA cabang Suryopranoto, Jakpus. Robertus terlebih dahulu mengambil uang Rp 900 juta dari rekeningnya. Setelah ditarik, uang itu kemudian diserahkan kepada Gayus yang langsung dimasukkan ke rekeningnya.
29 Agustus 2008, Robertus datang ke BCA Harmoni bersama istrinya, Lie Pik Hoen. Robertus menarik uang sebesar Rp 25 juta, kemudian diserahkan kepada Lie lalu ditransfer ke rekening Gayus.
(mok/rdf)










































