"Yang menyerahkan paspor ke orang lain ancamannya 5 tahun," kata Kabag Humas dan TU Imigrasi, Maryoto di ruang kerjanya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2011).
Ancaman ini diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian pasal 126 huruf b. Selain hukuman badan, Syarifuddin bisa dikenakan denda hingga Rp 500 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini termuat dalam pasal 130 UU yang sama. Bunyinya adalah 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(mok/rdf)










































