Beri Paspor ke Nazaruddin, Syarifuddin Bisa Dihukum Lima Tahun

Beri Paspor ke Nazaruddin, Syarifuddin Bisa Dihukum Lima Tahun

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 15:28 WIB
Beri Paspor ke Nazaruddin, Syarifuddin Bisa Dihukum Lima Tahun
Jakarta - Syarifuddin bisa dikenai hukuman pidana jika terbukti memberikan paspor miliknya ke M Nazaruddin. Ancaman hukuman pun lumayan berat, hingga lima tahun penjara.

"Yang menyerahkan paspor ke orang lain ancamannya 5 tahun," kata Kabag Humas dan TU Imigrasi, Maryoto di ruang kerjanya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2011).

Ancaman ini diatur dalam UU No 6 Tahun 2011 mengenai Keimigrasian pasal 126 huruf b. Selain hukuman badan, Syarifuddin bisa dikenakan denda hingga Rp 500 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagaimana dengan Nazaruddin? Sebagai pengguna paspor yang bukan miliknya, mantan Bendahara Partai Demokrat itu juga tidak bisa lepas dari tanggung jawab. Nazar terancam dua tahun penjara.

Aturan ini termuat dalam pasal 130 UU yang sama. Bunyinya adalah 'Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menguasai Dokumen Perjalanan atau Dokumen Keimigrasian lainnya milik orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(mok/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini