Belasan makanan dan minuman tersebut ditemukan di sebuah Supermarket Ramayana, Jl Kramatjati, Jakarta Timur, saat petugas Suku Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota melakukan sidak makanan dan minuman kemasan yang tidak laik konsumsi.
"Petugas juga menemukan 13 kaleng sosis yang masa kedaluwarsanya Juli 2011 yang masih dipajang di rak penjualan, serta 2 kaleng kemasan kopi kaleng yang rusak," kata Kepala Suku Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Sri Indrastuti, usai sidak di Swalayan Ramayana, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka yang kedapatan menyimpan dan memperdagangkan makanan dan minuman tidak laik akan dipanggil dan diberitahukan untuk tidak menjual barang tersebut," jelas Sri.
Disinggung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada swalayan yang kedapatan memperjualbelikan makanan dan minuman tidak laik, Sri mengatakan pihaknya tidak menetapkan sanksi bagi pengelola swalayan.
"Sanksinya hanya menarik makanan dan minuman tidak laik dan kemudian dimusnahkan," jelas Sri
Namun, pihaknya berjanji akan memberikan sanksi tegas bila di kemudian hari masih ditemukan makanan dan minuman tidak laik konsumsi, maka tindakan tegas akan diberikan.
"Kita akan bawa kasus tersebut ke pengadilan karena dianggap melanggar Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Sri.
Menurut Sri, temuan di Swalayan Ramayana, Jl Kramatjati bukan pertama kali terjadi. Saat petugasnya menggelar razia serupa di Bulan Ramadan tahun lalu, juga ditemukan dua minuman susu dalam kemasan yang kondisi kemasannya rusak.
"Namun saat itu tidak ditemukan adanya makanan atau minuman kedaluwarsa," ujarnya.
Sebelumnya, petugas melakukan inspeksi ke Swalayan Carrefour di Mal Taman Mini Square, Jl Pinang Ranti, Jakarta Timur. Petugas tidak menemukan makanan dan minuman tidak laik di tempat tersebut.
(ahy/rdf)










































