Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana, mengatakan Nazaruddin merupakan buronan KPK. Maka sudah pasti KPK yang nanti akan melakukan proses hukum terhadap Nazaruddin.
"Langsung ditahan KPK. Hukum KPK itu extraordinary crime, artinya yang harus dapat prioritas utama," ujar Yoga di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti polisi tidak menangani, kan dia masih tersangkut kasus pencemaran baik yang dilaporkan Pak Anas, ya nanti kami koordinasikan dengan KPK," jelasnya.
Nazaruddin ditangkap di Kota Cartagena, Kolombia, pada Minggu 7 Agustus 2011. Dia ditangkap dengan paspor atas nama Syarifuddin. Presiden SBY berpesan Nazaruddin segera dibawa ke Indonesia.
Nazaruddin diketahui terbelit sejumlah kasus, bukan hanya kasus suap pembangunan proyek Wisma Atlet di KPK di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Di Mabes Polri, Nazaruddin dibidik kasus Kemendiknas dan Kemenkes serta kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sedangkan di Kejati Sumbar, Nazaruddin diduga terlibat kasus korupsi di Kabupaten Dharmasraya terkait pembangunan rumah sakit.
(ape/lh)











































