Operasi parsel ini digelar mulai tanggal 6-8 Agustus 2011. Operasi ini dilakukan pada 61 toko/swalayan di seluruh DIY. 42 dari 61 toko menjual produk yang tidak memenuhi persyaratan.
"Satu tempat akan kami proses secara hukum. Ini yang kami temukan di wilayah Sleman," kata Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM DIY, Zulaimah di kantor Jl Tompeyan, DIY, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang benar-benar melanggar kita jerat secara hukum. Yang melanggar secara administratif, produknya kami sita dan dimusnahkan. Kami juga akan memberikan surat teguran," kata Zulaimah.
Khusus untuk aneka makanan atau jajanan yang dijual di pasar sore ramadan, lanjut Zulaimah, BBPOM DIY juga telah melakukan pengawasan produk makanan yang tidak layak jual dan tidak layak konsumsi. Operasi dilakukan di antaranya di pasar sore ramadan kawasan Jogokaryan-Mantrijeron, Pasar Kotagede, kampus UGM, dan UNY.
Saat melakukan operasi di pasar sore, ditemukan makanan mi yang mengandung bahan pengawet boraks. Tiga sampel mi basah itu langsung dibawa dan diperiksa di laboratorium untuk mengetahui kandungan kimia lain yang berbahaya.
Mi yang mengandung boraks tidak layak konsumsi dan bukan makanan layak jual. Mi yang mengandung boraks biasanya untuk pengawet dan menambah kekenyalan. Boraks bisa menimbulkan gangguan kesehatan seperti penyakit kastogenik (kanker) bila masuk ke dalam tubuh manusia.
"Semua produk makanan di tempat itu yang kita curigai kita beli langsung dari pedagang kemudian di bawa ke lab," kata Zulaimah.
(bgs/gus)










































