Tim disebar di dua titik, yakni Kawasan Anjasmoro dan Jalan Panjaitan, Semarang, Selasa (9/8/2011). Di Anjasmoro, tim diterima karyawan toko furniture dan kebutuhan rumah itu. Saat petugas meminta keterangan, karyawan enggan menjawab.
"Nanti tunggu bosnya saja, Pak. Saya cuma karyawan," kata karyawan yang mengaku bernama Lina itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan puluhan spring bed dan bed cover bermerk Good Night. Dari aduan yang diterima Dirjen HAKI Kemenkum HAM, merk tersebut dipalsukan.
"Menurut UU No 15 Tahun 2001 tentang Merk, kasusnya harus delik aduan. Maka itu, begitu kam mendapatlkan pengaduan, kami langsung bergerak," kata Direktur Penyidikan Dirjen HAKI Kemenkum HAM Jateng, Faturahman.
Karena dianggap ikut memperdagangkan, lanjut Faturahman, pemilik toko terancam hukuman 1 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun jika kemudian dia terbukti memproduksi, ancaman hukumannya jadi 4 tahun dan denda Rp 800 juta.
Butuh waktu 3 jam untuk menyelesaikan pemberkasan. Padahal jika pemilik dan karyawan kooperatif, hanya butuh waktu beberapa menit. Barang-barang yang disita dibawa ke Rupbasan, Jalan Dr Cipto Semarang.
Sementara di Jalan Panjaitan, petugas menyita 24 biji barang dengan merk serupa. Toko ini merupakan bagian dari toko di Kawasan Anjasmoro. Harga asli barang tersebut berkisar Rp 1 juta, merk palsu dijual sekitar Rp 100 ribu.
(try/ken)










































