Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Sumut, Bambang Widodo menyatakan, ada beberapa informasi awal yang dipergunakan untuk melakukan pelacakan terhadap Syarifuddin. Tim di lapangan masih melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan sementara di lapangan, dia berstatus dosen," ujar Bambang Widodo di Kantor Kanwil Kemkumham Sumut, Jl Putri Hijau, Medan, Selasa (9/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Syarifuddin minta paspor sesuai prosedur, kemudian paspornya dipinjam ke orang. Bagaimana kita mau mengawasi, ini nggak mungkin," kata dia.
Imigrasi Polonia sudah melayangkan surat panggilan kepada Syarifuddin. Namun surat itu belum mendapatkan respons.
Sebelumnya, Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan paspor yang digunakan M Nazaruddin untuk kabur ke Cartagena, Kolombia adalah paspor asli. Paspor ini adalah milik Syarifuddin, saudara dari M Nazaruddin.
(rul/fay)











































