"Nazaruddin adalah buronan KPK dan tersangka kasus yang ditangani oleh KPK. Karena saya mendegar juga, pihak Kepolisian sedang menangani kasusnya kemudian juga ada Kejaksaan. Tapi yang pasti, dia adalah buronan KPK. Tentu yang pertama, KPK berharap melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," papar Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di kantornya, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2011).
Johan mengaku belum mengetahui apakah Nazaruddin setiba di Jakarta nanti akan langsung dibawa ke KPK, atau dibawa ke Mabes Polri. Namun, Johan memastikan KPK dan Mabes Polri tetap menjalin koordinasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin ditangkap di Kota Cartagena, Kolombia, pada Minggu 7 Agustus 2011. Dia ditangkap dengan paspor atas nama Syarifuddin. Presiden SBY berpesan Nazaruddin segera dibawa ke Indonesia.
Nazaruddin diketahui terbelit sejumlah kasus, bukan hanya kasus suap pembangunan proyek Wisma Atlet di KPK di mana dia telah ditetapkan sebagai tersangka. Di Mabes Polri, Nazaruddin dibidik kasus Kemendiknas dan Kemenkes serta kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.
Sedangkan di Kejati Sumbar, Nazaruddin diduga terlibat kasus korupsi di Kabupaten Dharmasraya terkait pembangunan rumah sakit.
(fjp/aan)











































