"Paspornya asli hanya saja digunakan secara palsu," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar saat ditemui di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (9/8/2011).
Menteri yang juga politisi asal PAN ini mengatakan, Nazaruddin telah menyalahgunakan paspor atas nama Syarifuddin itu. "Pak Nazar pakai paspor orang lain," lanjut Patrialis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto yang terpajang di paspor yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Polonia, Medan, Sumatera Utara itu juga bukan foto Nazaruddin. Dalam paspor itu, Syarifuddin ditulis lahir pada 1 November 1983. Paspor dibuat pada tanggal 15 Juni 2008 dan berakhir masa berlakunya pada 15 Juni 2013.
Satu-satunya kesamaan identitas dengan Nazaruddin adalah pada tempat kelahiran. Dalam paspor aspal bernomor S 068580 itu tercatat tempat kelahiran Syarifuddin di Bangun, Provinsi Riau, lokasi yang sama dengan kelahiran Nazar.
(ken/fay)











































