Nazaruddin Bisa Mendapat Perlindungan LPSK

Nazaruddin Bisa Mendapat Perlindungan LPSK

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 10:26 WIB
Jakarta - Pelarian Nazaruddin tersangka kasus suap Wisma Atlet berakhir di kota wisata Cartagena, Kolombia. Aparat Indonesia berjuang memulangkan Nazaruddin untuk diproses hukum.

Nah, kini muncul wacana terkait perlindungan bagi Nazaruddin. Apalagi selama menjadi buronan dia kerap koar-koar memiliki sejumlah dokumen dan data terkait sejumlah kasus tak yang melibatkan pihak-pihak tertentu. Bagaimana prosesnya?

"Mengingat Nazaruddin selama ini banyak mengeluarkan informasi yang melibatkan berbagai pihak, maka risiko keselamatan dirinya sangat tinggi, sehingga perlu diberikan fasilitas perlindungan agar keselamatan dan keamanan jiwanya dapat dijamin," kata anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa, di Jakarta, Selasa (9/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pria yang akrab disapa Ota ini menjelaskan, menurut UU 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Pelapor dikenal 2 jenis perlindungan bagi pelapor pelaku atau pelaku yang bekerjasama (justice collaborator).

"Pertama, perlindungan fisik demi alasan keamanan dan keselamatan, kedua, perlindungan hukum dalam bentuk penghargaan, salah satunya adalah keringanan hukuman sebagai penghargaan atas kerjasamanya dengan penegak hukum (transactional leniency)," terangnya.

Ota melanjutkan, untuk Nazaruddin, perlindungan hukum berupa penghargaan dalam bentuk keringanan hukuman dan pemberian fasilitas lainnya yang dimungkinkan peraturan perundangan belum tentu dapat diberikan.

"Mengapa penghargaan tidak dapat secara otomatis diberikan pada Nazaruddin? Pertama, seberapa penting dan terpercaya informasi yang akan diberikan Nazaruddin dalam mengungkap kejahatan; kedua, apakah Nazaruddin merupakan master mind dari kejahatan tersebut atau ada yang posisinya lebih penting lagi (supermastermind)," tutur Ota.

Persoalannya kepada sejauh mana informasi yang dimiliki Nazaruddin. Bukti dan kevalidan datanya. "Namun apabila ada pelaku yang lebih strategis dan penting maka dimungkinkan diberikan keringanan, dan yang ketiga rasa keadilan masyarakat. Ketiga faktor ini diperlukan asessment yang komprehensif oleh KPK dengan pertimbangan LPSK," terangnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads