Pertama, kasus dugaan korupsi revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan di Ditjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemendiknas. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan Nazaruddin sudah dipanggil dua kali oleh KPK, namun mangkir.
Di Mabes Polri, Nazaruddin juga tengah dibidik kasus Kemendiknas dan Kemenkes. Isu suap sempat berhembus, terutama pada mantan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi terkait penanganan kasus ini. Namun, Ito sudah membantah keras soal kabar ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Nazaruddin diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Kabupaten Dharmasraya terkait pembangunan rumah sakit. Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sedang menyelidiki kasus ini.
Kajati Sumbar Bagindo Fahmi mengaku sempat diancam Nazaruddin melelaui telepon dan Blackberry Messenger (BBM) agar berhenti mengungkap kasus tersebut. Fahmi bahkan diancam akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar dengan menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum.
Tidak hanya Nazaruddin, sang istri Neneng Sri Wahyuni juga terlibat kasus di KPK. Dia diduga mengetahui proyek pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada 2008. Kasus itu bermasalah dan diduga merugikan keuangan negara.
(mad/nvc)











































