Minta Laksanakan Putusan MK, Yusril Akan Surati Kejagung

Kasus Sisminbakum

Minta Laksanakan Putusan MK, Yusril Akan Surati Kejagung

- detikNews
Selasa, 09 Agu 2011 04:10 WIB
Minta Laksanakan Putusan MK, Yusril Akan Surati Kejagung
Jakarta - Yusril Ihza Mahendra memberikan tanggapan atas dikabulkannya sebagian permohonan uji materi terkait saksi meringankan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril berniat mengirimkan surat kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait putusan tersebut.

"Kami ingin mengingatkan Kejagung bahwa pemahaman mereka tentang saksi yang menguntungkan selama ini ternyata salah," ujar Yusril dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa (9/8/2011).

Selama ini, Kejagung selalu menolak permohonan Yusril untuk memanggil Presiden SBY dan mantan Presiden Megawati sebagai saksi meringankan dalam kasus Sisminbakum. Kejagung beralasan kedua tokoh tersebut tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri kasus tersebut. Namun, menurut Yusril, pemahaman tersebut adalah pemahaman yang salah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemahaman semacam itu menurut MK adalah inkonstitusional," tegas Yusril.

Yusril menjelaskan, dalam putusan MK dinyatakan bahwa definisi saksi tidaklah selalu harus melihat, mendengar dan mengalami sendiri terjadinya tindak pidana. Melainkan juga orang yang dapat menerangkan terjadi atau tidak terjadinya tindak pidana.

"Meskipun dia tidak melihat sendiri, mendengar sendiri dan mengalami sendiri tindak pidana itu," tuturnya.

Selain itu, lanjut Yusril, Kejagung juga selalu beralasan bahwa SBY dan Megawati tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi. Hal ini juga dinilai Yusril sebagai pemahaman yang salah.

Pasalnya, putusan MK menyatakan, penyidik tidak diperbolehkan bersikap a-priori menentukan keterangan seorang saksi dinilai tidak relevan. Penyidik diwajibkan memanggil setiap saksi yang diminta oleh tersangka, baru kemudian bisa menentukan apakah keterangan saksi tersebut relevan atau tidak.

Untuk meluruskan pemahaman Kejagung tersebut, maka Yusril dan tim penasihat hukumnya pun akan segera menyurati Kejagung. Mereka meminta agar Kejagung bersedia menjalankan putusan MK tesebut dan memanggil SBY dan Megawati sebagai saksi dalam kasus Sisminbakum.

"Dengan putusan MK seperti itu, kami segera menyurati Kejagung agar memanggil Megawati dan SBY untuk dimintai keterangan mengenai Sisminbakum," tandas Yusril.

Pada Senin (8/8), MK mengabulkan sebagian permohonan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang melakukan uji materi UU nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP. Yusril sebelumnya meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap MK.

Atas putusan tersebut, Kejagung menyatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu sebelum nantinya menentukan sikap. "Kita akan pelajari dulu. Tunggu dulu akan kita pelajari," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono kepada wartawan, Senin (8/8).

(nvc/mad)


Berita Terkait