"Tidak boleh ada standar ganda dalam penangkapan buron. Keseriusan dalam kasus Nazaruddin juga harus diterapkan pada tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti," kata peneliti ICW Febri Diansyah kepada detikcom, Selasa (9/8/2011).
Menurut Febri, peranan Nunun sangat penting dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada tahun 2004. Terutama untuk mengungkap aktor utama di balik suap yang melibatkan sejumlah politisi DPR tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nunun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) sejak Februari 2011. Namun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumumkannya pada 23 Juni lalu. KPK sulit memanggilnya untuk bersaksi dengan alasan sedang berobat ke Singapura.
Namun saat namanya mulai sering disebut-sebut di Indonesia, Nunun diduga berpindah. Sejumlah negara diprediksi dijadikan tempat persembunyian Nunun.
Pada Juni lalu, KPK sempat menyebut Nunun berada di Thailand. Padahal sebelumnya, Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM menyebut posisinya berada di Kamboja. "Yang kita tahu itu, ada di Thailand. Yang kita tahu seperti itu," terang Pimpinan KPK Haryono Umar kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/6/2011).
Sejak awal KPK menduga Nunun hanya berpindah-pindah di dua negara yaitu Singapura dan Thailand. Namun informasi dari Kemenkum HAM yang menyebut Nunun masuk Kamboja dengan Bangkok Airways dengan paspor Indonesia itu menjadikan keberadaan Nunun menjadi makin simpang siur.
Selain Nunun, ada juga buronan KPK lainnya yakni Anggoro Widjojo. Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi SKRT di Kementerian Kehutanan.
(mad/nvc)











































