Mahfud: Proses Hukum Terhadap Nazaruddin Harus Terbuka

Mahfud: Proses Hukum Terhadap Nazaruddin Harus Terbuka

- detikNews
Senin, 08 Agu 2011 19:29 WIB
Mahfud: Proses Hukum Terhadap Nazaruddin Harus Terbuka
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, penangkapan M Nazaruddin di Kolombia menjadi bukti kesungguhan pemerintah dan aparat penegak hukum Indonesia. Selanjutnya, proses hukum atas Nazaruddin harus dilakukan secara terbuka.

"Ternyata aparat keamanan dan pemerintah bersungguh-sungguh untuk menangkap dan sekarang berhasil. Itu menjawab kepada semua isu yang sekarang ini berkembang, bahwa Nazaruddin sengaja tidak ditangkap," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD kepada wartawan di Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2011).

Mahfud memperkirakan, usai penangkapan ini, gunjingan politik dari berbagai pihak akan lebih ramai. Oleh karena itu, pemerintah harus melakukan proses penegakan hukum yang terbuka atas Nazaruddin.

"Siapa yang terlibat dalam jaringan Nazaruddin supaya dibuka secara transparan," tutur Mahfud.

Mahfud menyatakan, nantinya setelah Nazaruddin kembali ke Indonesia harus bisa diungkap soal kebenaran uang Nazaruddin kepada MK. Pasalnya keterangan Nazaruddin terkait hal tersebut selalu berubah-ubah.

Menurut Mahfud, awalnya Nazaruddin mengaku tidak kenal Sekjen MK, tapi kemudian dia mengaku kenal saat lobi-lobi anggaran, kemudian mengaku kenal di rumah. Lalu, Nazaruddin mengakui partainya pernah memberikan uang kepada MK melalui OC Kaligis.

"Sekarang buktikan itu," tegas Mahfud.

Mahfud sendiri sebenarnya tidak mempercayai pernyataan-pernyataan Nazaruddin tersebut. Namun, khusus yang menyangkut saham-saham di perusahaan yang dimiliki Anas, Mahfud memiliki pendapat lain.

"Saya percaya bukan karena ocehan Nazaruddin tetapi dokumennya beredar dimana-mana," ucapnya.

Selanjutnya, Mahfud mendorong KPK untuk mengkonfrontir semua pihak untuk mencari kebenaran pernyataan-pernyataan Nazaruddin sebelumnya.

"Menurut saya, bagus Nazaruddin tertangkap, semua nanti bisa dikonfrontir. KPK harus berani konfrontir secara terbuka, kayak polisi mengkronfontir Andi Nurpati dan pihak-pihak KPU," tandasnya.

(nvc/mad)


Berita Terkait