Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Bagindo Fahmi, mengatakan tertangkapnya Nazaruddin akan memudahkan pihaknya mengungkap kasus yang melibatkan PT Duta Graha Indah dan PT Anak Negeri. Dua perusahaan itu diduga ‘bermain kotor’ dalam proses tender land clearing RSUD Dharmasraya senilai Rp19 Miliar.
"Land clearing proyek senilai Rp 19 miliar itu dikerjakan oleh PT Duta Graha Indah bekerjasama dengan PT Anak Negeri. PT DGI diwakili oleh direkturnya, Dudung Purwadi mendapat 66,4 persen dan PT Anak Negeri yang diwakili Mindo Rosalina mendapat 33,6 persen,” kata Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat persoalan itu, kata Fahmi, pembangunan RSUD Dharmasraya kini sudah terbengkalai selama 7 bulan. Selain itu, mark-up harga tanah dengan tersangka Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua (kini buron) juga menambah kasus yang membelit proyek terebut. Marlon menjual tanah untuk pembangunan RSUD itu pada negara seharga Rp 4,8 Miliar. Padahal, harga tanah tersebut semestinya hanya Rp 360 juta.
“Kita sedang tunggu lampu hijau dari KPK untuk memeriksa Mindo Rosalina Manulang. Kita sudah ajukan surat ke-KPK hari ini dan berharap dapat melakukan pemeriksaan 18 Agustus nanti. Kita juga akan segera ajukan surat untuk memeriksa Nazaruddin," tutup Fahmi.
Seperti diberitakan, Kajati Sumbar mengaku sempat diancam Nazaruddin melelaui telepon dan Blackberry Messenger (BBM) agar berhenti mengungkap kasus tersebut. Fahmi bahkan diancam akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajati Sumbar dengan menyebut-nyebut nama Anas Urbaningrum.
Hingga kini, tersangka utama dalam kasus dugaan mark-up tanah itu, Marlon Martua, masih dinyatakan buron. Meski sejauh ini keberadaannya belum diketahui, Bagindo Fahmi yakin sosok yang diduga dekat dengan M Nazaruddin tersebut masih berada di wilayah Indonesia.
(yon/mad)










































