Kasus tersebut bermula ketika sSatuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus), Polda Metro Jaya menggerebek PT Amal Ikhwan Arinindo, di Cempaka Putih, Oktober 2010. Sang direktur, Yusuf Hasan pun dituding sebagai orang yang bertanggungjawab atas pengiriman 4 TKI wanita yang diduga masih berusia di bawah umur, Chairuniusa, Surtinah, Eka dan Emi.
"Perbuatan terdakwa diancam dengan Pasal 6 junto pasal 10 UU 21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dengan ancaman 10 tahun penjara," kata JPU, Kamaruzzaman di depan majelis hakim Kartim di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin, (8/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keempatnya datang ke kami membawa KTP, KK dan surat dari orang tua. Lalu, kami lakukan sesuai prosedur yaitu tes kesehatan, tes psikologi dan dinyatakan lolos. Kami tidak memalsukan identitas sedikitpun," ungkap Yusuf dengan nada berapi-api.
Menurut Yusuf, seharusnya polisi menangkap perekurt para TKI, Faizah. Faizah hingga kini masih bebas dan hanya dijadikan saksi.
"Polisi kenapa tidak menangkap Faizah? Dia yang merekrut ke empatnya," cetus Yusuf.
Kejanggalan mulai terungkap saat memasuki persidangan. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) identitas ke 4 calon TKI tersebut tidak ada kesesuaian. Contohnya Emi, dia memiliki 4 tanggal kelahiran yaitu 5 mei 1995, 4 maret 1995, 17 des 1995 dan 17 des 1992.
Mana yang benar? "Tanya penyidik," balas bertanya Yusuf.
Kunci keanehan muncul karena ke 4 nama tersebut kini tidak bisa dihadirkan di persidangan. Sebab, mereka telah menjadi TKI di berbagai negara. Sidang akan dilanjutkan senin depan, 15 Agustus dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
"Loh, katanya mereka di bawah umur, kok ini bisa berangkat juga? Siapa yang memberangkatkan? Kalau mereka bisa berangkat, mengapa saya dituduh seperti sekarang? Saya sudah 21 tahun jadi direktur PJTKI, baru kali ini berurusan dengan polisi," tutup Yusuf meninggalkan pengadilan.
(asp/lh)











































