"Memutuskan mengabulkan permohonan sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD dalam pembacaan putusan di MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (8/8/2011).
Yusril meminta pengujian terhadap Pasal 1 angka 26 dan angka 27 juncto Pasal 65 juncto Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 184 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menyatakan, MK memutuskan Pasal 1 angka 26 dan angka 27, Pasal 65, Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4), serta Pasal 184 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP bertentangan dengan UUD 1945.
Dalam pertimbangannya MK menilai arti penting saksi bukan terletak pada apakah dia melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana. "Melainkan pada relevansi kesaksiannya dengan perkara pidana yang sedang diproses," katanya.
Selain itu, MK menilai penyidik tidak dibenarkan menilai keterangan saksi yang menguntungkan tersangka atau terdakwa sebelum benar-benar memeriksanya.
"Kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi yang menguntungkan bagi tersangka tidak berpasangan dengan kewenangan penyidik untuk menilai apakah saksi yang diajukan memiliki relevansi atau tidak dengan perkara pidana yang disangkakan sebelum saksi dimaksud dipanggil dan diperiksa," katanya.
(nal/ken)











































