Hal ini diungkapkan mantan Sesmenpora, Wafid Muharam, dalam kesaksiaannya dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 dengan terdakwa Manajer Marketing PT DGI Mohammad El Idris. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Senin (8/8/2011).
Selain Andi dan Nazaruddin, beberapa orang dari Partai Demokrat juga hadir dalam pertemuan itu. Di antaranya adalah Ketua Komisi X Mahyuddin dan Angelina Sondakh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim mempertanyakan apa isi pertemuan tersebut. Namun dengan alasan terlambat hadir, Wafid mengaku tidak mengetahui materi rapat tersebut.
"Saya tidak tahu karena datang terlambat," kata Wafid bersikukuh.
Usai persidangan, Wafid menjelaskan, jika ia benar-benar tidak mengetahui rapat tersebut. Ia dipanggil oleh Andi saat pertemuan justru hampir rampung.
Namun Wafid mengaku jika ia dipesankan satu perintah dari Andi. "Tindaklanjuti saja," jelas Wafid yang mengaku tak paham maksud dari perintah Andi tersebut.
(mok/lh)











































