"Dia divonis 8 bulan penjara. Hakim mengatakan terdakwa melanggar pasal 266 KUHP tentang pemalsuan akta otentik," kata kuasa hukum Rachmat, Nouval Alrasyid, kepada detikcom, Senin (8/8/2011).
Vonis terhadap Rachmat lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut Rachmat 1 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika ditanya hakim, jaksa banding. Jadi belum inkrah. Kita mempersiapkan kontra banding sehingga perkara dibuka lagi dan belum berkekuatan hukum tetap. Kita kaget juga jaksa banding. Tetapi itu hak jaksalah," papar Nouval.
Icha dimejahijaukan karena mengaku sebagai perempuan dan dianggap menipu Muhamad Umar untuk menikahi dirinya. Umar dan Icha menikah sepekan sesudah Lebaran tahun 2010 lalu. Keduanya hidup serumah dengan orangtua Umar di Jatiasih, Bekasi. Setelah enam bulan berlalu, baru ketahuan Icha ternyata seorang laki-laki yang bernama asli Rachmat Sulistyo.
Karena dianggap menipu, istri Umar itu akhirnya dilaporkan ke Polsek Jatiasih. Sang istri yang dikenalnya melalui jejaring sosial Facebook itu lalu ditahan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kepada polisi, Icha mengaku hanya iseng dan keterusan.
Meski merasa ditipu oleh ulah Icha alias Tyo, sapaan akrab Rachmat, Umar mengaku tidak menyimpan dendam kepada Tyo. Dari kejadian tersebut, Umar tetap berharap dirinya dapat menikah kembali dengan perempuan sejati pastinya.
(aan/nrl)











































