"Kita gabungan dari tim itu. Yang mengusut itu KPK, tentu dibawa ke KPK. Pertama, dia buronan KPK, yang menyampaikan red notice itu kan kami," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (8/8/2011).
Johan menjelaskan Nazaruddin berstatus buron KPK terkait kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet. KPK juga siap menahan Nazaruddin.
"Dia buron KPK, kasus yang ditangani kasus yang KPK tangani, tentu nanti akan menjadi tahanan KPK kalau sudah dilakukan penangkapan," ujar Johan.
Nazaruddin ditangkap di Kota Cartagena, Kolombia, dengan paspor palsu bernama M Syahruddin. Informasi penangkapan Nazaruddin diterima Menko Polhukam Djoko Suyanto melalui Menlu.
(aan/nrl)











































