"Menuntut pidana penjara selama 4 bulan," kata Jaksa Penuntut Umum, (JPU), Agus Sari Dewi dalam sidang di depan ketua majelis hakim Sutikno di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (16/6/2011).
Menurut JPU, Leni terbukti telah melukai mantan kekasihnya Anjas (27) dengan cara menyiram air panas. Selain itu. Leni dinilai berbelit-belit selama persidangan sehingga memberatkan terdakwa. "Adapun yang meringankan terdakwa, dia mengakui semua perbuatannya," beber JPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun menurut kuasa hukum Leni, Marlonsius Sihaloho, pihaknya akan mengadakan perlawanan atas tuntutan ini. Lewat pledoi yang akan dia bacakan pekan depan, pihaknya bersikukuh bahwa semua dakwaan summir. Apalagi sesuai dengan bukti yang terungkap di persidangan, tidak ada satupun saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui peristiwa tersebut.
"Bahkan saksi yang dihadirkan jaksa, malah mendengar Leni teriak minta tolong," tegas Marlon.
Seperti diketahui, Anjas bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik-baik. Namun, ketika waktu menunjukkan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukkan hal aneh. Tiba-tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni. Lantas Leni pun membela diri dengan menyiram Anjas menggunakan air panas dalam gelas. Anehnya, Jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan menuntut 4 bulan penjara.
(asp/rdf)











































