"Tidak ada batas waktu dari Presiden untuk menangkap. Intinya bisa secepatnya di bawa ke sini, dan bisa di proses di KPK. Presiden pesan supaya yang bersangkutan bisa dijaga sebaik-baiknya keselamatannya," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto.
Hal itu disampaikan Djoko dalam jumpa pers di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Senin (8/8/2011). Sebelumnya Djoko mengatakan penangkapan ini sudah dilaporkan ke Presiden SBY.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Djoko belum bisa detail memastikan teknis kepulangan Nazaruddin karena belum mendapat informasi detail.
(nwk/nrl)











































