"Menyatakan keberatan tidak dapat diterima seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).
Suhartoyo menjelaskan, majelis menolak eksepsi Gayus. Secara otomatis, majelis mempersilakan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan sidang Gayus ke pemeriksaan saksi-saksi.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," ujar Suhartoyo.
Jaksa Kuntadi berencana untuk menghadirkan 88 saksi dalam perkara ini. Alasannya, surat dakwaan Gayus adalah kumpulan dari beberapa perkara.
Kuntadi sudah meminta persetujuan lebih dulu jika akan mengajukan saksi secara tidak urut. Ia juga meminta supaya sidang Gayus bisa digelar selama dua kali dalam sepekan.
"Kita lihat sidang berikutnya saja," kata Suhartoyo menanggapi permintaan jaksa.
Ada empat perkara dalam dakwaan Gayus. Yang pertama adalah, Gayus didakwa menerima uang dari Rp 925 juta dari Robertus Santonius dan US$ 3,5 juta. Penerimaan ini tidak pernah dilaporkan Gayus kepada KPK.
Uang ini terkait gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart, pengurusan sunset policy terhadap pajak PT Kaltim Prima Coal dan PT Arutmin.
"Sejak tahun 2004 sampai dengan saat ini, belum pernah diterima pelaporan penerimaan gratifikasi dalam bentuk apapun atas nama Gayus," kata jaksa Uung Abdul Sukur saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7) lalu.
Untuk kasus ini, Gayus dijerat pasal 12 huruf b ayat (1), (2) dan pasal 5 ayat (2) dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.
Perkara selanjutnya adalah kepemilikan uang senilai US$ 659.800 dan SGD 9,68 juta yang diduga sebagai gratifikasi. Penyidik menemukan itu dalam safe deposit box di Bank Mandiri, Kelapa Gading.
Untuk perkara ini, Gayus didakwa melanggar pasal 12 B ayat 1 dan 2 subsider pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini, Gayus juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk kasus penyuapan terhadap Karutan Mako Brimob dan sejumlah petugas jaga di rutan tersebut, Gayus didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman ini adalah 5 tahun penjara.
(mok/aan)











































