PDMD Aceh Deportasi 3 WNA
Selasa, 29 Jun 2004 16:04 WIB
Banda Aceh - Penguasa Darurat Sipil Daerah, Abdulah Puteh mendeportasi 3 WNA yang ditangkap polisi di Takengon, Aceh Tengah. Dua diantaranya WN Malaysia, sedangkan seorang lagi merupakan WN Amerika. Ketiganya masuk lewat jalur darat dari Medan dengan menggunakan visa turis. Kedua warga Malaysia itu bernama Ong Kung Wai (44) dan Jumat bin Majid (31). Sedangkan seorang warga Amerika bernama Sean Khoe Blanchet (21) yang berstatus mahasiswa. Ketiganya ditangkap polisi 19 Juni lalu. "Mereka masuk ke Aceh secara ilegal tanpa izin dari Dirjen Imigrasi pusat," ujar Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Ke Imigrasian Orang Kantor Imigrasi Banda Aceh, Imron Zubandi pada wartawan, Senin (29/6/2004).Dijelaskannya, dua WN Malaysia itu masuk ke daerah dataran tinggi di Aceh itu, untuk melakukan promosi pupuk atas undangan CV Trimaju Takengon, yangmerupakan perusahaan pengelolaan kopi. "Mereka konsultan yang menangani pupuk organik. Sedangkan Sean Khoe Balnchet, mahasiswa dari Universitas Amerika itu datang ke Takengon untuk mempelajari budaya dan adat istiadat setempat dan juga diundang oleh pimpinan dari perusahaan kopi CV Tri Maju Takengon," katanya. Di Aceh, meski sudah berstatus darurat sipil, maklumat tentang warga asing yang masuk ke Aceh, tak ubahnya ketika masa darurat militer. Warga asing yang datang, hanya boleh masuk lewat satu pintu, Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Mereka juga harus mengantongi kartu biru yang dikeluarkan DirjenImigrasi Pusat. Meski begitu, Penguasa Darurat Sipil Daerah, Abdulah Puteh sudah mengizinkan warga asing berkunjung ke Sabang, untuk berdarmawisata.
(asy/)











































