Soal Puteh, Tunggu Proses Hukum

Ketua Tim Asistensi Aceh:

Soal Puteh, Tunggu Proses Hukum

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2004 15:52 WIB
Banda Aceh - Ketua Tim Asistensi dan Monitoring untuk Aceh Progo Nurjaman menegaskan, apa pun status Gubernur NAD kini, semuanya harus menunggu proses hukum. Posisi Puteh sebagai Penguasa Darurat Militer Daerah sampai saat ini masih melekat sesuai kewenangannya sebagai gubernur."Kita kembalikan pada prosedur hukum yang ada. Artinya kita serahkan pada mekanisme. Kan belum ada keputusan hukum yang tetap untuk beliau," jelas Nurjaman pada pers usai pertemuan Tim Asistensi dan PDSD dengan pers di Media Center PDSD, Banda Aceh, Selasa (29/6/2004). Proses hukum, menurut Nurjaman, saat ini tengah berjalan. Jadi, seperti apapun status yang sudah ditetapkan KPK pada Puteh, terkait kasus korupsi pembelian helikopter sebesar Rp 12,6 miliar itu, tak mengganggu kedudukan Puteh sebagai Penguasa Darurat Sipil di Aceh."Kita serahkan pada proses saja dulu. Proses hukum lagi berjalan," tandasnya. Selain Puteh, Ketua DPRD NAD, Muhammad Yus dan dua Wakil Ketua DPRD NAD, Bahrum Manyak dan Moersyid Minorsa juga telah diperiksa KPK. Pejabat Pemda NADyang juga turut diperiksa dalam kasus ini, Thantawi Ishak, T.M Lizam, Khalid M.Si dan Syahruddin M.Gadeng. (asy/)


Berita Terkait