Jadi Tersangka, Puteh akan Hormati Proses Hukum
Selasa, 29 Jun 2004 15:36 WIB
Banda Aceh - Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembelian heli Mi-2. Namun, Puteh mengaku belum mendengar informasi itu. Dia menegaskan, dirinya akan menghormati hukum. "Saya menghormati proses hukum, tapi saya belum mendapat pemberitahuan soal itu," jawab Puteh kepada wartawan, Senin (29/6/2004) menjawab pertanyaan tentang keputusan KPK yang sudah menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus korupsi pembelian helikopter sebesar Rp 12,6 miliar.Ketika ditanya bagaimana perasaannya, Gubernur NAD yang juga Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) Aceh ini mengaku perasannya biasa-biasa saja. "Kitabersabar, kita tunggu saja," katanya seusai bertemu dengan sejumlah pimpinan media dan wartawan di Media Center PDSD, Banda Aceh. Seusai acara itu, Puteh segera bergegas. Pasalnya, menurut orang nomor satu di Aceh ini, dirinya tengah ditunggu pesawat terakhir di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar. Puteh akan segera bertolak ke Jakarta. "Ada rapat tentang Ladia Galaska," jelasnya. Untuk diketahui, hari ini, KPK telah memutuskan Puteh menjadi tersangkadalam kasus pembelian Helikopter jenis MI2 sebesar Rp 12,6 miliar. Helikopoter buatan Rusia itu dibeli Pemda NAD pada tahun 2002 lalu dengan menggunakan APBD tanpa persetujuan DPRD NAD. Puteh mengambil kebijakan dengan memotong dana subsidi pendidikan. Sementara itu, helikopter dengan jenis yang sama hanya dibeli seharga Rp 6,100 miliar oleh TNI AL.Selain kasus ini, Puteh juga ditengarai terlibat dalam kasus korupsi pembelian mesin listrik di Aceh Besar.
(asy/)











































