Status Gubernur Puteh di Mabes Polri Masih Saksi

Status Gubernur Puteh di Mabes Polri Masih Saksi

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2004 15:26 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) punya kebijakan sendiri, demikian juga Mabes Polri. Jika KPK menetapkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh sebagai tersangka kasus helikopter MI2, maka Mabes Polri masih menjadikan Puteh sebagai saksi.Demikian disampaikan Wakabareskrim Polri Irjen Dadang Garnida saat ditanya wartawan di Mabes Polri, Jl.Trunojoyo 3, Jaksel, Selasa (29/6/2004). "Silakan saja KPK menetapkan status itu. Tapi di sini masih dalam penyelidikan lanjut. Kita akan koordinasi lagi dengan KPK," kata Dadang.Mabes Polri menangani dua kasus dugaan korupsi Abdullah Puteh, yaitu kasus genset dan pembelian helikopter M12. Dadang menegaskan, dari dua kasus itu, masih belum ada bukti-bukti yang kuat untuk menjadikan Puteh sebagai tersangka."Sejauh ini memang belum kelihatan. Kami berterima kasih kalau ada yang memberikan bukti-bukti. Karena sudah banyak yang diperiksa, tapi kalau kasus genset misalnya, masih belum kelihatan," demikian Dadang. (nrl/)


Berita Terkait