Jampidsus Andhi Nirwanto menjelaskan, pembentukan sektor baru itu sebagai respon disahkannya UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Kita akan diberikan kewenangan penyidikan manakala tindak pidana awalnya adalah korupsi," kata Andhi usai melantik 121 anggota Satuan Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi di Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Senin (8/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penanganan perkara korupsi secara umum, Andhi menjelaskan, pihaknya tidak mematok target dari segi jumlah. Hanya saya dia menargetkan penanganan perkara secara optimal dan maksimal.
"Artinya optimal itu secara maskimal manakala ada tindak pidana korupsi
ya kita tangani. Kita tidak mengada-ada. Berkualitas artinya dalam penanganan tindak pidana korupsi itu jangan sampai menimbulkan efek-efek yang tidak diinginkan, maupun di dalam menetapkan seorang menjadi tersangka harus betul-betul mempertimbangkan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat," ujarnya.
(lrn/lh)










































