Mahkamah Agung AS Kecam Bush Soal Penahanan Tersangka Teror
Selasa, 29 Jun 2004 15:08 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat mengecam kebijakan Presiden George W Bush menyangkut para tersangka teroris. Ditegaskan bahwa perang melawan terorisme tidak lantas memberikan kebebasan bagi pemerintah untuk menahan seorang warga negara AS dan tersangka teror kelahiran luar negeri tanpa status hukum.Ini merupakan kecaman keras terhadap taktik pemerintah Bush sejak peristiwa 11 September 2001. MA menolak mendukung klaim Gedung Putih: pemerintah punya kekuasaan untuk menangkap dan menahan para tersangka terorisme dan tanpa batas waktu menolak akses ke pengadilan atau pengacara selama menginterogasi mereka."Keadaan perang bukanlah check kosong bagi presiden jika menyangkut hak-hak warga negara," tegas Hakim Sandra Day O'Connor, seperti diberitakan Associated Press, Selasa (29/6/2004). Putusan ini disampaikan pada persidangan kasus tahanan Yaser Esam Hamdi. Dengan putusan ini, pria kelahiran AS itu berhak memperkarakan penahanannya lewat pengadilan federal.Hamdi lahir di Louisiana, AS namun tumbuh di Arab Saudi. Pekerja kemanusiaan itu ditangkap pasukan AS di Afghanistan, beberapa minggu setelah peristiwa 11 September. Keluarga Hamdi mengatakan bahwa ia hanyalah pemuda tidak berdosa yang terjebak di tempat yang salah pada waktu yang tidak tepat. Namun pemerintah AS menuding pria berusia 20 tahun itu berjuang bersama kelompok Taliban.Secara terpisah, MA menyatakan bahwa hampir 600 orang dari 42 negara yang ditahan di penjara Guantanamo, Kuba, bisa menggunakan pengadilan-pengadilan Amerika untuk melawan perlakuan yang mereka terima. Sebelumnya pemerintah AS bersikeras bahwa pengadilan-pengadilan AS tidak bisa menangani penahanan warga asing yang dipenjara di luar negeri.Kebijakan penahanan pemerintah Bush itu telah mengundang kecaman dan protes dari kelompok-kelompok HAM dan kebebasan sipil di dalam dan luar negeri. Namun ditegaskan juru bicara Departemen Kehakiman, Mark Corallo, "Militer menahan para pejuang musuh untuk mencegah mereka terus melakukan teror dan perang, serta untuk mengumpulkan informasi intelijen guna mencegah serangan lanjutan teroris.""Tanpa kemampuan menahan individu-individu berbahaya ini, rakyat Amerika dan prajurit kita di medan tempur akan menghadapi bahaya yang lebih besar dari musuh-musuh teroris kita," imbuhnya.
(ita/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































