Komisaris PT Dinamika Perkasa Dihukum Empat Tahun Penjara

Korupsi Pengadaan Lampu Jalan

Komisaris PT Dinamika Perkasa Dihukum Empat Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 08 Agu 2011 12:33 WIB
Jakarta - Komisaris PT Dinamika Perkasa Buana, Syeh Maulana Manaf, dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Majelis Pengadilan Tipikor menilai Maulana terbukti bersalah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan penerangan lampu jalan Tahun 2009.

Selain hukuman badan, Maulana juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 5,270 miliar. Maulana terbukti melanggar UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b.

"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Eka Budi Prijanta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis ini sebenarnya jauh di bawah tuntutan jaksa. Di dalam persidangan sebelumnya jaksa meminta supaya hakim menjatuhkan hukuman selama 10 tahun, membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti sekitar Rp 7 miliar.

Perusahaan yang dipimpin oleh Maulana adalah rekanan Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan ini merupakan distributor lampu merk GE dan menggelembungkan pengadaan Rp 14 miliar atas 14 kegiatan pengadaan almatur lengkap dan komponen lepas pengadaan lampu jalan.

Negara diduga merugi Rp 7,3 miliar. "Terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum," jelas hakim I Made Hendra.

(mok/lh)


Berita Terkait