Selain hukuman badan, Maulana juga diharuskan membayar uang denda sebesar Rp 200 juta serta uang pengganti Rp 5,270 miliar. Maulana terbukti melanggar UU Pemberantasan Tipikor pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b.
"Menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis, Eka Budi Prijanta di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perusahaan yang dipimpin oleh Maulana adalah rekanan Dinas Perindustrian dan Energi Pemprov DKI Jakarta. Perusahaan ini merupakan distributor lampu merk GE dan menggelembungkan pengadaan Rp 14 miliar atas 14 kegiatan pengadaan almatur lengkap dan komponen lepas pengadaan lampu jalan.
Negara diduga merugi Rp 7,3 miliar. "Terdakwa melakukan perbuatan melanggar hukum," jelas hakim I Made Hendra.
(mok/lh)










































