Terungkapnya peredaran barang haram ini berawal dari informasi perusahaan jasa pengiriman di Jakarta Barat yang mencurigai adanya paket pengiriman ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata paket tersebut berisi 2 kg sabu, ditujukan kepada Y dan RJ.
"Y dan RJ ditangkap di Banjarmasin pada 2 Agustus 2011," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Setija Junianta kepada wartawan, Senin (8/8/2011).
Setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka mengaku masih menyimpan barang haram itu di lantai 5 Dunfe Karoke, Banjarmasin. Setelah dilakukan penggeledahan petugas kembali menemukan 4 paket sabu seberat 2 kg.
"Total sabu yang kita amankan 4 kg. Jika dijual ke pasaran total harganya Rp 8 miliar," ungkapnya.
Penyelidikan tidak berhenti sampai disitu, petugas kembali menangkap seorang tersangka HW alias BB di Apartemen Mediterania, Tamansari, Jakarta Barat. HW berperan mengirim barang dari Jakarta ke Banjarmasin.
"Ketiganya berperan sebagai kurir," katanya.
Sindikat yang disinyalir sebagai pemain lama ini biasa mengedarkan narkoba di luar Jakarta. Apakah kelompok ini merupakan jaringan internasional masih didalami. Satu tersangka yang diketahui sebagai penyuplai barang haram ini masih buron.
"Aktor intelektualnya BN alias BB masih DPO," tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup.
(did/did)











































