Abdul Halid Resmi Ditahan

Impor Gula Ilegal

Abdul Halid Resmi Ditahan

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2004 14:53 WIB
Jakarta - Mabes Polri resmi menahan Abdul Waris Halid setelah memastikan keterlibatannya dalam kasus gula impor ilegal. Surat perintah penahanan terhadap Kepala Perdagangan Umum Induk KUD (Inkud) ini baru dikeluarkan Selasa (29/6/2004) pukul 12.00 WIB. Demikian ungkap Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Dadang Garnida kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo 3 Jakarta Selatan."Dia sudah status tersangka dan sekarang ditahan di Mabes Polri," kata Dadang. Menurut dia, Abdul Waris Halid dianggap melanggar pasal 263 jo 55 KUHP tentang pemalsuan surat. Adik Nurdin Halid ini akhirnya ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya Senin (28/6/2004) kemarin sejak pukul 10.00 WIB. "Jadi sekarang tersangkanya masih 2. Sementara ini pemeriksaan dikembangkan ke arah konsorsium dan Sucofindo," lanjut Dadang. Dari pemeriksaan Abdul, pemeriksaan berkembang ke arah mereka. Lima perusahaan konsorsium yang dipanggil adalah PT Kencana Gula Manis, CV Surya Hendra Utama, PT Megaraya Sejahtera, PT Iroda Mitra dan UD Gunung Sewu. Dadang menjelaskan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap kelima perusahaan konsorsium dan pihak Sucofindo hari ini. "Kita harap mereka bisa memenuhi panggilan. Yang jelas kita periksa dari hilir ke hulu, mudah-mudahan bisa meningkat ke atas, karena semua keaksian akan dicek lagi," jelas mantan Kapolda Jabar ini. Berkaitan dengan rencana pemanggilan Ketua Inkud Nurdin Halid, Dadang menyatakan pemanggilan Nurdin tergantung hasil evaluasi pemeriksaan Sucofindo dan konsorsium. Sedangkan pemeriksaan terhadap pejabat bea cukai yang sudah dinonaktifkan, Dadang berujar, "Sabar dulu." (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads