"Y diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan mesin jahit di Departemen Sosial," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha ketika dihubungi, Senin (8/8/2011).
Yusrizal telah datang di kantor KPK sejak pukul 09.30 WIB. Dia tak berkomentar banyak mengenai kasus yang menjeratnya tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Amrun diduga secara bersama-sama atau turut serta terkait perbuatan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor dan mesin jahit tahun 2004 di Depsos. Sementara Yusrizal diduga secara bersama-sama dengan Bachtiar melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sapi impor 2004, serta pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006.
Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bahwa Amrun dan Yusrizal diduga bersama-sama Bachtiar menyalahgunakan wewenangnya dan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Total kerugian negara dari pengadaan sapi impor pada 2004 adalah Rp 1,9 miliar. Sementara itu, total kerugian negara pada pengadaan mesin jahit 2004 dan 2006 sekitar Rp 20 miliar. Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis Bachtiar dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan.
(fjr/rdf)










































