KPK Dalami Keterlibatan Emir Moeis Terkait Korupsi Alkes

KPK Dalami Keterlibatan Emir Moeis Terkait Korupsi Alkes

- detikNews
Senin, 08 Agu 2011 02:21 WIB
KPK Dalami Keterlibatan Emir Moeis Terkait Korupsi Alkes
Jakarta - Mantan Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis memang telah mengembalikan penerimaan uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2006 di Kemenko Kesra, Soetedjo Yuwono. Meski begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan tak akan berhenti mengusut penerimaan itu.

"Tentunya akan dikumpulkan dulu data-data dan informasi lain yang lebih mendalam," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi, Minggu (7/8/2011).

Jasin mengatakan, pihaknya hingga saat ini masih terus mengumpulkan keterangan indikasi suap dalam proses persetujuan anggaran untuk proyek pengadaan yang membuat negara merugi hingga Rp 36,2 miliar tersebut. Meski Emir telah memulangkan duit itu melalui KPK, proses pengembaliannya tidak akan menghapuskan tindak pidana korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika terbukti ada kaitan dengan tindak pidana korupsi, KPK tak akan ragu melakukan pemidanaan terhadap politisi PDIP itu. "Akan dipelajari lagi lebih dalam. Bila benar uang hasil korupsi, pengembalian uang tidak menghilangkan pidananya," jelas pimpinan KPK yang setia dengan peci hitamnya ini.

Mantan Ketua Badan Anggaran DPR ini disebut menerima uang Rp 200 juta dari terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) flu burung tahun 2006 di Kemenko Kesra, Soetedjo Yuwono. Namun diam-diam Emir ternyata telah mengembalikan duit itu kepada KPK.

"Disita dari Izedrik Emir Moeis, tanggal 23 November 2010 yaitu uang tunai Rp 200 juta," kata jaksa M Rum di Pengadilan Tipikor, Selasa (26/7) lalu.

M Rum juga sempat mengatakan jika indikasi aliran dana ke Panggar DPR itu akan didalami lebih jauh. KPK sengaja tidak menghadirkan anggota Panggar DPR di sidang Sutedjo karena dinilai terkait kasus yang berbeda.

"Dengan Emir itu kaitan dengan penurunan anggaran, itu masih
didalami. Jadi kalau di sini (sidang Sutedjo) ya sudah tidak (diperiksa) karena sudah selesai," jelas Rum beberapa waktu lalu.

Kasus ini berawal saat Direktur Utama PT Bersaudara, Daan Ahmadi meminta Soetedjo agar perusahaannya dilibatkan dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenko Kesra. Kemudian tanggal 3 Oktober 2006, Soetedjo mengajukan permohonan kepada Panitia Anggaran DPR RI untuk merevisi APBN-P tahun 2006 dengan menambahkan pengadaan alat kesehatan untuk pengendalian penyakit menular flu burung sebesar Rp 100 miliar.

Permohonan itu ditindaklanjuti dengan terbitnya revisi ke VIII DIPA Nomor 0094.0./069-03/-2006 pada November 2006. Revisi DIPA ikut mengalokasikan anggaran untuk pengadaan peralatan rumah sakit dan obat flu burung sebanyak Rp 100 miliar.

(mok/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads