"Sepertinya memang ada keinginan untuk mengganjal partai-partai baru," kata Ketua Umum DPP PKBN, Yenny Wahid, usai peluncuran Pojok Gus Dur di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Minggu (7/8/2011).
Yenny mengatakan, perwakilan pemerintah di daerah kerap menambahkan syarat yang sebenarnya tidak diatur dalam UU Parpol. Misalnya, camat meminta surat keterangan domisili para pengurus parpol di tingkat kecamatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum lagi, lanjut Yenny, camat juga menanyakan rekening parpol, yang sebenarnya hanya dilaporkan ke KemenkumHAM.
Yenny juga mempermasalahkan pelaporan kepengurusan parpol yang harus bertahap mulai dari camat, kantor Kesbangpol kabupaten/kota dan kantor Kesbangpol provinsi. Seharusnya, kata Yenny, pelaporan bisa dilakukan simultan di tiap tingkatan.
"Kalau begitu caranya, 5 tahun baru selesai," sergah Yenny.
Ibu satu anak ini menyebut daerah-daerah yang mempersulit itu antara lain ada di Jawa Barat dan Jawa Timur. Ia mengaku harus turun ke daerah untuk menyelesaikan persoalan itu.
Mengingat pendaftaran verifikasi akan tutup dua pekan lagi, Yenny mengaku tidak khawatir. Kalaupun pelaporan kepengurusan parpol di daerah belum selesai, katanya, itu lebih karena kendala administratif oleh perwakilan pemerintah.
"Kalau kepengurusan kita sudah selesai," kata Yenny.
Yenny menambahkan, pihaknya akan mengandalkan bukti tanda terima penyampaian berkas jika keterlambatan pelaporan karena persoalan administrasi itu mempersulit PKBN.
(lrn/fiq)











































