Demikian rekomendasi hasil survey LSI yang bertajuk 'Merosotnya Kepercayaan Terhadap KPK'. Hasil survei diumumkan di Kantor LSI, Jl Pemuda 70, Rawamangun, Jakarta Timur, Minggu (6/8/2011).
"KPK memang badan ad-hoc. Maka suatu saat nanti pasti harus akan dibubarkan," Adjie Alfaraby, Direktur LSI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Maka misalnya KPK bisa dibubarkan ketika index korupsi Indonesia ditingkatkan. Seperti misalnya Singapura yang sudah mencapai 9,3," sambung Adjie.
Rekomendasi ke dua LSI agar KPK kembali meraih kepercayaan masyarakat adalah dengan mengulangi kesuksesan di masa-masa sebelumnya. Khususnya dalam menangani kasus tindak pidana korupsi yang menjadi sorotan masyarakat.
"Ini juga bisa menunjukkan pada publik bahwa KPK bisa tegas dan dipercaya terhadap kasus yang melibatkan tokoh atau partai yang sedang berkuasa," paparnya.
Hasil jajak pendapat LSI menunjukkan angka kepercayaan publik sebesar 41,6%. Terjadi penurunan kepercayaan terhadap KPK dalam menangani kasus tanpa pandang bulu sebesar 17% dibanding jajak pendapat sebelumnya pada Oktober 2005.
Periode jajak pendapat adalah Juni 2011 dengan jumlah responden sebanyak 1.200 orang dari 33 provinsi. Survei menggunakan metode multistage random sampling dan pengumpulan data dari responden dengan cara wawancara tatap muka.
(lh/fay)











































