KPK Juga Selidiki Dugaan Korupsi Busway
Selasa, 29 Jun 2004 13:04 WIB
Jakarta - Program busway yang jadi primadona Gubernur Sutiyoso dicurigai berindikasi korupsi. Karena itulah program transportasi bernilai sekitar Rp 220 miliar itu saat ini di bawah penyelidikan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi alias KPK.Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak Panggabean di kantor KPKPN, Jl.Juanda, Jakpus, Selasa (29/6/2004) usai upacara peleburan KPKPN dalam KPK. Namun Tumpak enggan menjelaskan detail dugaan korupsi itu. "Belum saatnya, masih penyelidikan," katanya.Kasus busway mulai diselidiki sejak Maret lalu. Selain proyek itu, KPK juga menangani empat kasus lainnya. Pertama, kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang terjadi di Departemen Perhubungan Laut dalam pengadaan tanah untuk pelabuhan. "Kasus ini sudah sampai di tingkat penyidikan dengan tersangka Drs.Harun Letlet, Kepala Bagian Keuangan Dephub Laut," kata Tumpak. Tersangka segera dipanggil untuk kembali diperiksa.Kasus yang diselidiki lainnya yaitu kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku bacaan SD-SMP yang dibiayai World Bank. Juga kasus dugaan tindak pidana korupsi atas penyalahgunaan fasilitas placement deposito yang dikenal sebagai Texmaco. Dan terakhir dugaan tindak pidana krupsi atas penjualan aset PT Pengembangan Pariwisata Sulawesi Utaa (PT.PPSU) oleh BPPN.
(nrl/)











































