Sidang Tuntutan Mayjen Pranowo Ditunda 3 Kali

Sidang Tuntutan Mayjen Pranowo Ditunda 3 Kali

- detikNews
Selasa, 29 Jun 2004 12:45 WIB
Jakarta - Pembacaan tuntutan terdakwa Mayor Jenderal TNI Purnawirawan Pranowo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat batal untuk ketiga kalinya. Agenda pembacaan tuntutan ini ditunda hingga Jumat (2/7/2004) depan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan setebal 200 lembar. JPU M Yunus semula meminta penundaan hingga Selasa (5/7/2004) depan. Alasan penundaan karena JPU belum siap membacakan tuntutan setebal 200 lembar. Namun penasihat hukum terdakwa Burhan Dahlan menolak karena pembacaan tuntutan sebelumnya sudah ditunda dua kali. Akhirnya Ketua Majelis Hakim Andriani Nurdin memutuskan pembacaan tuntutan ditunda hingga Jumat (2/7/2004) depan. Pranowo menjadi terdakwa dalam sidang kasus pelanggaran hak asasi manusia Tanjung Priok. Saat itu Pranowo menjabat sebagai Kepala Polisi Militer Kodam V Jaya (Kapomdan Jaya) dengan pangkat kolonel. Ia didakwa jaksa melakukan pelanggaran HAM berat, berupa perampasan kemerdekaan dan kebebasan fisik secara sewenang-wenang. Pranowo dalam persidangan mengakui, pertama kali menerima 43 orang tahanan titipan, yang merupakan tahanan yang tertangkap tangan. Setelah itu secara bertahap ia menerima tahanan titipan dari Komandan Satgas Intel dan kepolisian, termasuk empat tahanan yang dulu ditahan di Kodim, yakni Ahmad Sahi dkk.Pada awalnya para tahanan ditahan di sel Pomdam V Jaya Guntur. Namun, karena daya tampung sel tidak mencukupi, tahanan dipindahkan ke Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat.Selama tahanan ditahan di Guntur dan RTM Cimanggis, Pranowo menyatakan tidak pernah melihat adanya penyiksaan yang dilakukan anak buahnya terhadap tahanan.Saksi sekaligus korban kasus Tanjung Priok Tirta Sumitra dalam keterangannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/12/2003), mengatakan selama dalam tahanan Rutan Cimanggis ia tidak diperbolehkan keluar sel.Saksi yang mengalami luka di kaki setelah kena tembakan sebelumnya ditahan di Guntur yang kemudian dipindahkan ke Rutan Cimanggis. Saksi mengaku selama di Rutan Cimanggis dia tidak dianiaya. Tapi, selama tiga bulan di Rutan tersebut ia tidak pernah keluar dari sel. Bersama empat orang kawannya dalam sel yang sama ia melakukan aktivitas mandi maupun buang air di kamar mandi yang ada dalam sel tersebut. Sebelumnya dalam persidangan terdakwa mantan Komandan Kodim 0502 RA Butar Butar, Rabu (4/2/2004), Pranowo selaku saksi mengakui sehari setelah meletusnya peristiwa Tanjung Priok ia menerima titipan tahanan kasus Tanjung Priok dari Komando Distrik Militer 0502 Jakarta Utara. Sebagian dari tahanan masuk dalam kondisi pakaian berdarah karena menolong korban yang tertembak.Menurut Pranowo, ia menerima tahanan secara bertahap sejak 13 September 1984 hingga Oktober 1984 yang berjumlah 169 orang. Tahanan titipan tersebut diterimanya setelah mendapat telepon dari Komandan Satuan Tugas Intel Pelaksana Khusus Daerah (Laksusda) Jaya Kolonel Sampurna. (dni/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads