Polda Jateng: Panji Gumilang Masih Saksi, Tapi Bisa Jadi Tersangka

Polda Jateng: Panji Gumilang Masih Saksi, Tapi Bisa Jadi Tersangka

- detikNews
Minggu, 07 Agu 2011 12:32 WIB
Jakarta - Polda Jawa Tengah (Jateng) berusaha menghadirkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang demi tuntasnya pemeriksaan 6 anggota NII yang ditangkap di Ungaran, Kabupaten Semarang, beberapa waktu lalu. Status Panji masih saksi, tapi dimungkinkan bisa jadi tersangka.

Direksrimum Polda Jateng Kombes Bambang Rudi Pratiknyo mengaku sudah melayangkan surat pemanggilan kepada Panji Gumilang sebanyak 2 kali. Namun panggilan itu selalu diabaikan, sehingga sampai saat ini, Panji belum diperiksa.

"Statusnya masih saksi. Kan belum diperiksa, baru mau akan (diperiksa)" kata Bambang kepada wartawan ketika dihubungi lewat telepon, Minggu (7/8/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya lagi soal status Panji, Bambang menegaskan masih sebatas saksi. Namun status itu bisa langsung berubah menjadi tersangka ketika yang bersangkutan hadir dan diperiksa penyidik polda.

"Belum tersangka. Nantinya, dia diambil keterangan sebagai saksi," sebutnya.

Sementara, dari hasil pemeriksaan terhadap 6 anggota NII, Bambang menyatakan, aktivitas organisasi tersebut berkamuflase laiknya ormas dengan nama Masyarakat Indonesia Membangun (MIM). Organisasi ini berdiri dua tahun lalu dan resmi tercatat di pemerintahan.

"Selain penuntasan terhadap ke-6 tersangka, kita sedang menyelidiki modus baru mereka (NII) di wilayah ini," terangnya.

Enam anggota NII yang saat ini ditahan di Polda Jateng, ditangkap di Ungaran Barat, Kabupaten Semarang pada 24 Mei 2011 lalu. Salah satu diantaranya adalah gubernur NII Jateng-DIY. Mereka berasal dari berbagai daerah di Jateng.

(try/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini